Instruksi Presiden Soal Kendaraan Listrik, Benyamin Sampaikan Kesiapan Pemkot

    Instruksi Presiden Soal Kendaraan Listrik, Benyamin Sampaikan Kesiapan Pemkot

    TANGSEL - Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan kesiapannya mengenai Inpres No.7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Benyamin saat menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9/2022).

    "Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya, " kata Benyamin.

    lebih lanjut, sesuai dengan Inpres 7 tahun 2022, Benyamin mengatakan untuk menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

    "Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan, " ujar Benyamin.

    Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua.

    "Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik, " tambah Benyamin.

    Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

    Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

    "Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional, " kata Benyamin.

    "Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan, " tambahnya.

    Selain itu, Dia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres No.7 tahun 2022 tersebut.

    "Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan, " tutup Benyamin. (Hendi)

    mobil listrik pln
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Komunitas Kreatif, Pilar Buka Gelaran...

    Artikel Berikutnya

    Kondisi Terkini Pusat Perbelanjaan Usai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami